Diposting pada : 16 May 2023
Kategori : Hukum
“Kami merazia toko di Pasar Njoyo. Kami menemukan toko itu menjual miras,” jelas dia, Selasa (16/5/2023). Di toko tersebut, petugas menyita sejumlah botol miras yang terdiri dari 21 botol anggur merah, 26 botol kecil dan satu botol besar arak jowo, 12 botol hovan, 23 botol vodka, dan satu botol Martell. Di salah satu warung wilayah Kelurahan Rejomulyo, kita juga mendapatkan dua jurigen arjo dengan berat 40 liter. Dia menuturkan untuk proses selanjutnya akan diserahkan kepada bidang penegakan Perda. Penjual miras tersebut akan diproses secara hukum. Yang jelas kita akan laksanakan rutin, untuk meminimalisasi pelanggaran. Tidak hanya menyasar warung, toko, maupun THM yang terindikasi menjual miras, namun juga sejumlah rumah kos.
Sumber Berita : https://www.solopos.com/petugas-gerebek-penjual-miras-di-pasar-njoyo-madiun-1629650?utm_source=terkini_desktop