DETAIL BERITA

KPU Kota Madiun Terima Dokumen Bacaleg 18 Parpol, Ini Hasilnya

Diposting pada : 15 May 2023
Kategori : Politik

blog-img

"Satu parpol itu adalah Partai Garuda karena ada beberapa dokumen yang belum bisa memenuhi untuk di upload di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) yaitu lampiran persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Garuda," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko, Senin (15/5/2023). Jika tidak bisa melengkapi dokumen tersebut dalam waktu yang sudah ditentukan, maka Partai Garuda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan begitu mereka tidak bisa mengikuti kontestasi pada Pemilu legislatif tingkat Kota Madiun, 14 Februari 2024. Seperti diketahui dari 17 parpol yang mengajukan berkas pencalonan ke KPU setempat, 11 parpol masing-masing mengajukan 30 bacaleg sesuai jumlah kursi di DPRD Kota Madiun. Yakni PDIP, Nasdem, PKB, Perindo, Golkar, Gerindra, PSI, PBB, PKS, PAN, dan Demokrat.


Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/236751/kpu-kota-madiun-terima-dokumen-bacaleg-18-parpol-ini-hasilnya?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign