Diposting pada : 01 September 2022
Kategori : Hukum
Rabu (31/8) malam, koruptor sekitar Rp 1 miliar itu ditangkap setelah buron sekitar enam tahun. ‘’Ketika dipanggil untuk eksekusi putusan, terpidana tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, terpidana masuk DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhirnya diamankan,’’. Terpidana diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di kediamannya, Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/01/09/2022/6-tahun-buron-koruptor-gedung-dprd-kota-madiun-ditangkap-tim-tabur-kejagung/