DETAIL BERITA

KPU Kota Madiun Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Garuda

Diposting pada : 15 May 2023
Kategori : Politik

blog-img

“Berkas yang dinyatakan tidak lengkap itu salah satunya terkait formulir bakal calon dan surat persetujuan dari pengurus DPP,” kata Herdi. Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU RI nomor 475/2023 tertanggal 13 Mei. Kalau nanti tidak mengembalikan berkas dalam waktu 2×24 jam itu atau sampai Kamis (17/5) pukul 23.59 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, ada 446 berkas bacaleg dari 17 parpol yang diterima KPU sampai dengan kemarin. Selanjutnya untuk proses verifikasi administrasi akan mulai dilakukan pada 17-23 Mei.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/15/05/2023/kpu-kota-madiun-kembalikan-berkas-bacaleg-partai-garuda/