Diposting pada : 16 May 2023
Kategori : Politik
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menjelaskan, berkas bacaleg Partai Garuda sengaja dikembalikan karena ada beberapa syarat yang belum dilengkapi. Di antaranya terkait formulir bakal calon dan surat persetujuan dari DPP. "Pengajuan (berkas) pendaftaran Partai Garuda kami kembalikan. Karena ada sejumlah dokumen yang belum memenuhi untuk selanjutnya diunggah dalam Silon (Sistem Pencalonan)," katanya.
Sumber Berita : Bhirawa