Diposting pada : 13 May 2023
Kategori : Politik
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, dari keempat parpol tersebut, satu parpol dinyatakan belum lengkap. Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan petugas KPU melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), berkas pengajuan pencalonan masih belum disetujui di parpol tingkat pusat. Jika sampai batas akhir pengajuan pencalonan 14 Mei pukul 23.59 WIB, berkas yang dibawa parpol ke KPU belum lengkap, konsekuensinya parpol tersebut tidak dapat mengikuti kontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024. "Secara otomatis gugur atau tidak mengikuti kontestasi Pemilu untuk anggota DPRD Kota Madiun," ucapnya.