Diposting pada : 12 May 2023
Kategori : Hukum
Kepala Bapas II Madiun Roni Darmawan melalui salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Mala menjelaskan bahwa kunjungan ke rumah klien pemasyarakatan tersebut merupakan salah satu tugas dan fungsi utama PK di Bapas. Diantara beberapa tugas lain yaitu Pembimbingan, Pengawasan, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan Anak, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Kunjungan rumah ini juga bisa menjadi suatu penekanan atau mungkin peringatan terhadap klien yang tidak disiplin menjalani wajib lapor. Biasanya akan diberikan penekanan bersama keluarganya atau bahkan jika memungkinkan mengajak juga pemerintah desa atau kelurahan setempat,”tutupnya. Sebagai informasi, Bapas sebagai salah satu UPT yang berada di bawah naungan Ditjen Pemasyarakatan di kantor Wilayah Kemenkumham setempat memiliki peranan penting dalam membimbing dan membina klien pemasyarakatan di luar penjara. Metode yang disampaikan pun berbeda dengan bimbingan saat menjalani masa tahanan.
Sumber Berita : https://bratapos.com/2023/05/12/bapas-kelas-ii-madiun-lakukan-giat-rutin-kunjungan-rumah-klien/