Diposting pada : 13 May 2023
Kategori : Politik
“Sampai dengan saat ini sudah menerima pengajuan bakal calon legeslatif total sembilan parpol,” kata Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana. Jika sampai batas akhir pendaftaran terdapat parpol yang tidak mengajukan berkas bacaleg, maka KPU tidak akan mengikutkan kedalam pemilihan legeslatif. Untuk itu, KPU berharap supaya parpol yang belum mengajukan bacalegnya untuk memanfaatkan hari terakhir pendaftaran. Harapan kami tentunya seluruh parpol bisa menyampaikan sampai batas akhir dinyatakan lengkap. Kalau belum mengajukan atau belum lengkap, tentu saja kami tidak mengikutkan parpol tersebut kedalam kontestasi pemilu, dan otomatis tidak mengikuti calon anggota DPRD Kota Madiun.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-18445-h-1-penutupan-baru-9-parpol-daftar-ke-kpu-kota-madiun