DETAIL BERITA

DPO terpidana proyek gedung DPRD Madiun ditangkap di Mataram

Diposting pada : 01 September 2022
Kategori : Hukum

blog-img

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. "Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram,". Moh Shonhaji, pria asal Surabaya, Jawa Timur, berusia 47 tahun, ini tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya, tanggal 16 Oktober 2017. Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider 3 tahun penjara. Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.


Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/633629/dpo-terpidana-proyek-gedung-dprd-madiun-ditangkap-di-mataram