Diposting pada : 12 May 2023
Kategori : Politik
Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana mengatakan, kedua parpol tersebut menyerahkan dokumen ke KPU. Yakni dokumen pengajuan dan nama-nama bacalegnya yang akan berkontestasi untuk pemilihan anggota DPRD Kota Madiun, 14 Februari 2024. Berdasarkan prosedur yang ada, petugas KPU melakukan pengecekan terhadap berkas yang disampaikan serta mencocokkan dengan data yang diinput di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Hasilnya, berkas dari kedua parpol tersebut dinyatakan lengkap, dan diberikan tanda terima. “Sudah memenuhi ketentuan dari PKPU No.10/2023 sehingga dua parpol ini sudah kita berikan tanda terima pengajuan calon anggota legislatif,” ujar Wisnu.