Diposting pada : 11 May 2023
Kategori : Politik
"Saat mendatangi kantor KPU, kedua partai politik (parpol) tersebut menyerahkan sejumlah dokumen ke KPU. Yakni dokumen pengajuan dan nama-nama bakal calegnya yang akan berkontestasi untuk pemilihan anggota DPRD Kota Madiun," ujar Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana di kantor KPU setempat, Kamis. Berdasarkan prosedur yang ada, petugas KPU setempat lalu melakukan pengecekan terhadap berkas yang disampaikan serta mencocokkan dengan data yang dimasukkan di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon). Hasilnya, berkas dari kedua parpol tersebut telah dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima oleh KPU Kota Madiun. Pengajuan bakal caleg oleh parpol ke KPU telah dibuka sejak 1-14 Mei 2023. Hingga hari ke-11, KPU Kota Madiun baru menerima pengajuan bakal caleg dari dua parpol.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/700869/kpu-kota-madiun-terima-pendaftaran-bacaleg-dari-pdip-dan-nasdem