DETAIL BERITA

Kemenag Kota Madiun Dorong Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal

Diposting pada : 10 May 2023
Kategori : Keagamaan

blog-img

Satgas Halal Kemenag Kota Madiun, Datik Ardiyah mengatakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman. Datik menyebut, masih banyaknya pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal kemungkinan karena berbagai hal. Di antaranya belum mengetahui kemanfaatan dari kepemilikan sertifikat halal maupun karena ketidak tahuan pelaku usaha mengurus sertifikasi halal. "Sertifikasi halal itu mengurusnya mudah kok. Cuma mereka belum punya waktu untuk mengurus, kadang juga ada pemikiran bahwa tanpa sertifikasi halal usahanya sudah laku. Pemikiran itu yang harus kita hilangkan," tambahnya. Datik menegaskan, untuk mewujudkan program SEHATI, perlu dukungan dari pemda. Seperti pelaku usaha yang bahan baku produknya dari hewani, saat ini terkenda tidak adanya rumah pemotongan hewan (RPH) maupun rumah pemotongan ayam (RPA).


Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/233221/kemenag-kota-madiun-dorong-pelaku-usaha-daftar-sertifikasi-halal?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign