Diposting pada : 11 August 2022
Kategori : Hukum
Perubahan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah diterapkan di Kota Madiun. Jika sebelumnya menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih, kini warna dasar putih dan tulisan hitam. Perubahan warna TNKB resmi diberlakukan per 22 Juli. Namun, baru bisa diterapkan awal Agustus lalu. Itu pun baru untuk kendaraan roda empat. ‘’Untuk kendaraan roda dua belum, karena stok pelat hitam masih cukup banyak,’’. Pelat nomor putih hanya diberlakukan untuk kendaraan baru serta ganti TNKB saat pelunasan pajak lima tahunan. Masyarakat yang kendaraannya masih berpelat hitam tidak perlu khawatir. Sebab, selama masa transisi, penggunaan pelat hitam masih diperbolehkan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/11/08/2022/perubahan-warna-tnkb-putih-mulai-diberlakukan-di-kota-madiun/