Diposting pada : 31 August 2022
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun menemukan ribuan anggota partai politik (parpol) di Kota Madiun belum memenuhi syarat. Ribuan anggota parpol yang belum memenuhi syarat tersebut diantaranya karena kegandaan identik maupun eksternal. Termasuk adanya keanggotaan parpol yang berstatus PNS, TNI, dan Polri sebanyak 56 orang. Juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 481 orang. “Hasil verifikasi yang dilakukan KPU kita minta parpol memberikan tanggapannya untuk mereka bisa menjadi memenuhi syarat. Untuk lolos dalam proses verifikasi administrasi. Misalnya ada keanggotaan ganda, mereka harus bisa membuktikan bahwa ini merupakan anggota parpol saya, makanya harus ada surat pernyataan dari anggotanya itu,”. Berdasarkan aturan yang ada, KPU memberikan waktu kepada parpol untuk melakukan perbaikan adminitrasi hingga 3 September 2022. Selain itu, parpol juga diminta untuk memberikan surat pernyataan bermaterai kepada anggotanya tersebut. Pun, KPU juga akan melakukan klarifikasi kepada parpol jika nantinya masih ditemukan kegandaan anggota.
Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-12332-kpu-kota-madiun-temukan-pns-tni-dan-polri-masuk-sipol