Diposting pada : 09 May 2023
Kategori : Politik
"Perbedaannya kalau Pemilu 2019 lalu semua dokumen dan berkas dibawa ke KPU, sekarang dokumen diinput di silon. Produk dari silon itu hanya dua dokumen yang itu nanti disampaikan ke KPU dilampiri persetujuan parpol tingkat pusat ditanda tangani ketua, sekretaris, ada cap parpolnya dan nama-nama bacalonnya. Output dari silon itu nanti diberikan ke KPU. Kita cek, kalau sudah lengkap kita beri tanda terima," ujarnya. Selama tahapan ini, pihaknya berpesan kepada seluruh parpol supaya mamatuhi aturan yang ada, mengingat batas waktu pengajuan berkas bacalegnya ke KPU paling lambat 14 Mei mendatang.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-18324-hari-ke-9-belum-ada-parpol-di-kota-madiun-mengajukan-bacaleg