Diposting pada : 08 May 2023
Kategori : Pemerintahan
Dalam paparan yang berlangsung di Gedung Diklat Kota Madiun, Maidi menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 bahwa segala bentuk pembangunan dan bantuan baik berupa fisik dan jasmani adalah hak dari setiap warga Kota Madiun. Mulai dari disabilitas hingga yang sehat, dari kaya hingga miskin. "Yang jelas Perda Nomor 3 Tahun 2017 itu memayungi hukum orang-orang Madiun yang berkebutuhan khusus. Lansia, difabel terutama untuk bantuan-bantuan ini. Maka pembangunan itu harus menyesuaikan. Jangan hanya sepihak, tidak memikirkan tentang itu. Maka perda nomor 3 juga mengatur bantuan-bantuan itu. Kriterianya siapa saja," imbuhnya.
Sumber Berita : https://bangsaonline.com/berita/118051/evaluasi-perda-nomor-3-tahun-2017-wali-kota-madiun-bantuan-untuk-kaum-minoritas