Diposting pada : 08 May 2023
Kategori : Politik
Menurut Kokok Hape, sapaan akrabnya, tak sedikit bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mulai mempromosikan diri. Hanya, mayoritas alat peraga baik berbentuk poster, baliho maupun spanduk, masih masuk kategori sosialisasi. Alias tidak menabrak rule atau aturan pemilu. Kendati begitu, pihaknya menemukan APS yang menyalahi aturan. Yakni, dipasang di kawasan sekolah dan tempat ibadah. Namun, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Sebab, sanksi pelanggaran itu untuk saat ini masih ranahnya penegak perda. ‘’Sementara kami lakukan pendataan, kemudian dituangkan dalam formulir pengawasan,’’ sambungnya. Ketegasan Bawaslu, lanjut dia, tidak dapat diartikan melarang peserta pemilu berbuat baik atau melakukan kegiatan di tempat ibadah. Hanya, dia minta parpol dan bacaleg tidak melampaui batas-batas kewajaran beribadah. Yang haram adalah mencampuradukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dan kampanye terselubung.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/08/05/2023/haram-kampanye-di-sekolah-tempat-ibadah/