Diposting pada : 31 August 2022
Kategori : Perekonomian
"PGRI mendesak RUU sisdiknas ditinjau ulang. Sebab di bab 15 yang isinya tentang pendidik dan tenaga kependidikan di pasal 127 ayat 1 sampai 10 hilang. Termasuk ihwal TPG dan dosen didalamnya. Padahal, dalam draf sebelumnya yang disusun April lalu, pasal tersebut masih ada. penghapusan TPG bakal berdampak pada psikologis guru yang belum bersertifikasi. rentan terjadi kesenjangan dan kecemburuan antar pendidik. guru dengan kesejahteraan minim jelas akan terganggu motivasinya. dalam jangka panjang, itu juga akan mengganggu mutu pendidikan."
Sumber Berita : Radar Madiun