Diposting pada : 30 April 2023
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun bakal menerima pendaftaran bakal calon legislator (bacaleg) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Rencananya dibuka 1-14 Mei nanti. Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko menyebutkan, tahapan ini bakal berlangsung tujuh bulan. Mulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) hingga penetapan daftar calon tetap (DCT). Pada Pileg 2024 ini, lanjut dia, pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem pencalonan (silon). Sedikitnya ada 24 syarat yang harus diinput ke silon. "Yang disampaikan oleh KPU hanya dua dokumen," sambungnya.
Sumber Berita : Radar Madiun