Diposting pada : 30 August 2022
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Daerah (Pemda) diinstruksikan menyiapkan Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Jumlah DTU, yaitu DAU dan DBH untuk pemberian subsidi di sektor transportasi nya pun tergolong tinggi, yakni dua persen dari jumlah DTU. Bantuan untuk bantalan dari Pemda dua persen dari DTU, DAU dan DBH akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. "Untuk juknisnya kita belum terima, nanti kita mengikuti aturan dari Menkeu seperti apa,". Selain itu, Pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat utamanya masyarakat menengah ke bawah. ecara teknis diambil dari BTT pun bisa, cara penganggarannya macam-macam, seperti pandemi kemarin. Dari APBD sendiri tidak terbebani, kalau amanat dari pusat harus ya (dilaksanakan,red), seperti Covid-19 kemarin.
Sumber Berita : https://www.koranmemo.com/daerah/pr-1924306618/bbm-naik-september-pemkot-madiun-siap-sisikan-2-persen-dtu-untuk-bantuan-sosial