Diposting pada : 27 April 2023
Kategori : Pemerintahan
Soeko menjelaskan, jika ada ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas, maka konsekuensinya tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong. Soeko menegaskan, ASN yang sengaja tidak masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran akan dijatuhi sanksi. Kecuali bagi yang menjalankan dinas. Hanya saja bagi yang tengah dinas luar kota, wajib berkoordinasi dengan pimpinan OPD masing-masing. Dia menambahkan, kedisiplinan ASN menjadi penilaian utama kinerja. Jika kedisiplinan dilanggar, pemkot tak segan memberikan sanksi tegas sebagai bahan evaluasi kinerja.