DETAIL BERITA

Kejaksaan Launching Rumah Restorative Justice di Kelurahan se Kota Madiun

Diposting pada : 14 April 2023
Kategori : Hukum

blog-img

Semua kelurahan diupayakan ada rumah RJ sehingga kalau ada perkara yang bisa di RJ-kan, bisa diselesaikan di rumah RJ itu. Kalau pun tidak ada (perkara.red) rumah RJ itu bisa kita manfaatkan untuk kegiatan jaksa sambang kelurahan, penyuluhan hukum dan lain sebagainya. Bambang menyebut, sejak adanya rumah RJ di Kota Madiun akhir Maret tahun 2022 hingga saat ini, Kejari setempat telah tiga kali memberikan keadilan restoratif. Sedangkan di tahun 2023 hingga pertengahan April ini, kejaksaan telah memberikan satu kali RJ atau penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif. “Karena perkara di Kota Madiun tidak terlalu banyak, dan penyidik kepolisian juga mempunyai hak untuk melakukan RJ di tingkat penyidikan, sehingga kadang-kadang sudah diselesaikan disana. Kita punya fasilitas RJ. Artinya bahwa kalau masyarakat itu lupa, tidak disengaja dia berbuat yang kurang pas ini yang harusnya diselesaikan secara hukum, tapi bisa lewat RJ. Persyaratannya banyak, tapi nggak semudah itu. Yang jelas jangan sampai RJ atau fasilitas pengampunan ini disalahgunakan,” tambahnya.


Sumber Berita : https://www.rri.co.id/madiun/daerah/212614/kejaksaan-launching-rumah-restorative-justice-di-kelurahan-se-kota-madiun?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign