Diposting pada : 16 April 2023
Kategori : Hukum
Bambang menyebutkan, sejak ada rumah RJ per Maret tahun lalu hingga saat ini, tiga kali pihaknya melayani keadilan restoratif. Tahun ini hanya satu perkara yang dikabulkan. ‘’Karena memang tidak banyak perkara di Kota Madiun. Di sisi lain, kepolisian juga memiliki hak menyelesaikan perkara lewat RJ saat proses penyidikan,’’ ujarnya. Ada beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif. Yakni, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Pun, pelakunya bukan seorang residivis. Artinya, baru kali pertama melakukan tindak pidana. Namun, bukan berarti adanya RJ dijadikan sebagai alasan pembenar untuk coba-coba melakukan tindak pidana. Sudah ada parameter baku dalam pelaksanaan RJ.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/16/04/2023/kejari-kota-madiun-buka-rumah-restorative-justice-di-seluruh-kelurahan/