Diposting pada : 14 April 2023
Kategori : Hukum
Wali Kota Madiun Maidi mengapresiasi pendirian rumah RJ di kelurahan se-Kota Madiun. Meskipun ada fasilitas rumah RJ, ia meminta masyarakat Kota Madiun untuk taat hukum dan tidak melakukan pelanggaran serta tidak menyalahgunakan keadilan restoratif yang diberikan kejaksaan. "Kami sudah punya fasilitas RJ di semua kelurahan. Ini tentu semakin memudahkan masyarakat yang mau mendapatkan layanan," tutur Wali Kota Maidi. Ia menilai, layanan RJ tersebut tentu bisa sangat membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus hukum. Sebab, penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan. Artinya, tidak sampai ke meja pengadilan. Ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sehingga kasus tersebut layak untuk dilakukan RJ. Salah satunya, merupakan kasus pertama, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta. Adapun mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif adalah difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan atau penyelesaian perkara secara damai.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/694488/kejari-kota-madiun-resmikan-26-rumah-restorarive-justice-di-kelurahan