Diposting pada : 30 August 2022
Kategori : Lalu Lintas
"Seperti bagaimana diamanatkan UU lalu lintas, jalan nasional tidak diperkenankan sebagai tempat parkir. Karenanya hari ini kita berikan tindak lanjutnya nanti, termasuk pembinaan dan sebagainya. Setidaknya ada lima titik parkir yang kedapatan diatas ruas jalan nasional maupun provinsi."
Sumber Berita : Bhirawa