Diposting pada : 11 April 2023
Kategori : Pemerintahan
Meski sudah beroperasi, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi. Pun, adaptasi peralihan manual ke elektronik. Sebab, tak sedikit masyarakat yang belum familier dengan sistem tersebut. ‘’Sampai kapan? Belum ada batas waktu yang ditentukan. Namun, kalau sudah bagus, kami mulai kenakan tarif retribusinya,’’ ujarnya. Ansar mengatakan, pihaknya bakal rutin monitoring dan evaluasi (monev) operasional e-parking. Pun, menampung saran dan masukan dari pelaksana maupun pengunjung pasar. Sebab, pemkot tak ingin membebani masyarakat. Parkir gratis bisa satu bulan, bahkan lebih. Tergantung hasil evaluasi di lapangan. Jika sosialisasi beres, besaran tarif parkir disesuaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22/207 tentang Tarif Parkir. Di antaranya, Rp 1.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 2.000. Ansar menambahkan, penerapan e-parking sebagai tindak lanjut hasil monitoring center of prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua lembaga negara itu menemukan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di kota ini.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/11/04/2023/e-parking-di-pbm-beroperasi-gratis-selama-tahap-sosialisasi/