Diposting pada : 10 April 2023
Kategori : Sosialisasi
“Iya ini salah satu arahan KPK. Makanya kita sosialisasikan dulu. Jangan sampai masyarakat dibebani, tapi (e-parkir.red) belum disosialisasikan,” ujarnya, Senin (10/4/2023). Orang nomor satu di Kota Pendekar Madiun ini menyatakan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat akan mengetahui mekanisme penerapan e-parkir atau one gate system di PBM. Hanya saja ia tidak menyampaikan secara gamblang sampai kapan tarif parkir gratis itu diterapkan. “Ini kan baru sosialisasi. Jadi sosialisasi itu contohnya gini, lewatnya lewat mana, ambil karcisnya dimana, keluarnya dimana, bayarnya dimana itu kita sosialisasikan dulu,” tambahnya. Maidi menegaskan, penerapan e-parkir ini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Pun juga mencegah kebocoran dari sisi retribusi. Apalagi tarif parkir disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun No. 22/2017 tentang Tarif Parkir, sehingga tidak lagi ada pembayaran tarif parkir yang melebihi ketentuan.