Diposting pada : 09 April 2023
Kategori : Politik
Menurut dia, DPS merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas panitia pemutakhiran pemilih (pantarlih) 12 Februari-14 Maret lalu. Dari hasil rekapitulasi, terdapat 9.647 pemilih baru di 27 kelurahan. Pemilih baru ada dua kategori, yakni belum terdaftar sebelumnya sebagai pemilih dan pemilih yang pindah domisili di Kota Madiun. Wisnu menyebutkan, dari rekapitulasi hasil coklit, terdapat 10.029 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Perinciannya, 3.416 meninggal dunia, 130 jiwa data ganda, tiga jiwa dalam kategori di bawah umur, 521 jiwa pindah domisili, 36 anggota TNI, 20 anggota Polri dan 5.903 jiwa salah penempatan TPS. ‘’Kami bekerja sama dengan dispendukcapil terkait pemilih potensial ini. Mereka yang saat ini berusia 16 tahun sudah terdata, bahkan melakukan perekaman e-KTP. Namun, untuk pencetakan akan diterbitkan saat mereka berulang tahun ke-17,’’ terangnya. Dia mengeaskan, DPS belum final. Karena masih ada tahapan lanjutan untuk menentukan data final. Nanti masih ada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) sebelum diputuskan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/09/04/2023/10-029-pemilih-tidak-memenuhi-syarat/