Diposting pada : 06 April 2023
Kategori : Pemerintahan
‘’Kami juga menerima draf dari Pemprov Jatim untuk pencairan THR dan gaji ke-13. Sehingga, kami tinggal menyesuaikan untuk perwalnya,’’ ujarnya. Sidik menyebutkan, pemkot bakal mencairkan Rp 14,4 miliar untuk 3.377 ASN. Perinciannya, wali kota dan wakil wali kota sekitar Rp 11,8 juta. Kemudian, 2.930 ASN Rp 13 miliar. Lalu, 135 PPPK sekitar Rp 479 juta, 30 anggota DPRD sekitar Rp 122 juta dan 280 tenaga kontrak Rp 628 juta. Dia menambahkan, THR dan gaji ke-13 tahun ini bakal dibayar penuh meski ada ketentuan pembayaran 50 persen. Sebab, dalam draf pemprov pembayaran menyesuaikan kemampuan fiskal daerah. Artinya, jika daerah mampu dipersilakan.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/06/04/2023/thr-dan-gaji-ke-13-asn-pemkot-madiun-bakal-diterima-utuh/