Diposting pada : 05 April 2023
Kategori : Pemerintahan
Sesuai ketentuan, THR yang diberikan sebesar satu kali gaji. Yaitu gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. “Kita sudah sampaikan ke masing-masing OPD untuk menyampaikan atau mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) terkait dengan THR ini paling lambat tanggal 10 April dan kita akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) setelah adanya Perwal yang diteken walikota,” ujarnya. Sidik menjelaskan, CPNS dan PPPK dapat diberikan THR setelah melaksanakan tugas pokok organisasi paling singkat satu tahun sejak surat keputusan pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja per 1 Maret 2023. Kemudian, THR tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Sementara pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berdasarkan prestasi kerja triwulan I direncanakan direalisasikan pada bulan ini.