DETAIL BERITA

Piutang Pajak Daerah Pemkot Madiun Sisa Rp 8 Miliar

Diposting pada : 29 August 2022
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Hingga 11 Agustus lalu, realisasi piutang pajak daerah yang tertagih baru mencapai Rp 2,31 miliar. Padahal, total piutang pendulang pendapatan tersebut tembus Rp 10,5 miliar. Badan pendapatan daerah (bapenda) setempat mencatat sisa piutang terbesar adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan. Nilainya mencapai Rp 8,4 miliar. Kemudian, pajak restoran dan reklame sekitar Rp 70 juta. ‘’Penagihan piutang pajak dilakukan secara masif,’’. Adapun bentuk penagihan berupa panggilan dinas dalam bentuk surat. Selain itu, jemput bola ke objek pajak. Kemudian, pemasangan stiker di objek pajak yang tak merespons surat penagihan. Pun, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Sementara terkait kemungkinan penghapusan piutang pajak, penghapusan hanya berlaku untuk wajib pajak yang benar-benar tutup dan kedaluwarsa umur piutangya. Tapi, itu pun harus pemberitahuan ke dewan.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/29/08/2022/piutang-pajak-daerah-pemkot-madiun-sisa-rp-8-miliar/