DETAIL BERITA

Piutang Pajak Daerah di Kota Madiun Capai Rp 10,5 Miliar

Diposting pada : 28 August 2022
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun mencatat jumlah piutang pajak daerah Kota Madiun membengkak sebesar Rp 10,5 Miliar. Sisa piutang terbesar ada pada pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan, senilai Rp 8,4 miliar. Kemudian disusul pajak restoran serta reklame yang rata-rata menyisakan piutang sekitar Rp 70 juta. Sampai dengan 11 Agustus lalu, realisasi piutang pajak daerah baru mencapai Rp 2,31 Miliar. "Yang jelas untuk piutang ini dari Bapenda terus melakukan upaya untuk bisa menarik piutang itu. Permasalahannya (tidak segera tertagih,red) macam-macam, ada yang orangnya susah dicari. Tapi tetap kita galakkan dari Bapenda, kita upayakan kita cari orangnya,". Di sisi lain, target pendapatan retribusi daerah tahun ini termasuk masih rendah. Hal itu disebabkan karena retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa sewa bengkok untuk tanaman tebu pada dana keuangan dan aset daerah (BKAD) sebesar Rp 1,1 Miliar jatuh tempo pembayarannya pada September. Begitu pula dengan pemakaian kekayaan daerah berupa kontribusi tetap KSP Plaza Lawu Madiun sebesar Rp 1,2 Miliar jatuh tempo pembayarannya pada Desember 2022. Itu pun belum termasuk piutang tahun-tahun sebelumnya yang masih dalam proses mengangsur.


Sumber Berita : https://www.koranmemo.com/daerah/pr-1924290191/piutang-pajak-daerah-di-kota-madiun-capai-rp-105-miliar