Diposting pada : 27 March 2023
Kategori : Sosialisasi
"Masyarakat harus melek (sadar) hukum, artinya pelanggaran hukum baik itu pelanggaran sederhana hingga berat, masyarakat harus tahu. Artinya masyarakat jangan sampai kena kasus hukum. Kalau semuanya itu menghindari kasus hukum, masyarakat jelas tenang, tentram, norma agama, masyarakat, hukum digunakan dengan harapan kita kota jadi aman, nyaman, dan damai,".
Sumber Berita : https://bangsaonline.com/berita/116751/wali-kota-madiun-gelar-penyuluhan-hukum-di-kecamatan-kartoharjo