Diposting pada : 27 March 2023
Kategori : Keagamaan
"Pada dasarnya, pembayaran zakat sesuai dengan apa yang kita makan sehari-hari,". Besaran 3 kilogram beras tersebut mengacu pada harga beras di pasaran saat ini yang diasumsikan senilai Rp12 ribu per kilogram. Hal tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemenag Kota Madiun Nomor 451/1498/401.012/2023, tentang nominal zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp36 ribu per jiwa atau setara 3 kilogram beras. Sedangkan besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp15 ribu per hari. Nominal tersebut sudah setara dengan 7 ons jika dibayarkan dalam bentuk beras.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/689721/kemenag-kota-madiun-tetapkan-besaran-zakat-fitrah-dan-fidyah-1444-h