Diposting pada : 24 March 2023
Kategori : Keamanan
Aturan-aturan yang dibuat di antaranya seperti, pencegahan penularan Covid-19, pengaturan jam buka tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kafe, depot, warung, dan pedagang kaki lima (PKL), aturan penggunaan pengeras suara, izin edar petasan dan kembang api, hingga penukaran uang. “Aturan dibuat untuk menghormati bulan suci. Bulan suci harus betul-betul kita jalankan dengan baik, jangan sampai timbul masalah yang mengotori bulan suci,”. Tak hanya itu, wali kota juga berpesan agar masyarakat terus aktif dalam mendukung pembangunan kota. Kepada warga di dua kelurahan tersebut wali kota berharap seluruh warga bisa aktif dan ikut membangun kota. Salah satunya dengan menyampaikan kritik dan masukan yang baik untuk pembangunan Kota Pendekar.