Diposting pada : 23 March 2023
Kategori : Pemerintahan
“Saya sebagai Wali Kota punya wewenang, tetapi tidak sewenang-wenang. Makanya saya kasih kebijakan sampai tahun ini. Ternyata tahun 2023 ini kita kembali mendapatkan rekomendasi MCP untuk menerapkan itu,” ujarnya sembari mengajak semuanya untuk sesuai aturan yang berlaku. Wali Kota menyebut berdasar hitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKPL) Madiun, potensi retribusi parkir di PBM mencapai Rp 2 miliar lebih setahun. Sedang, pemasukan selama 2022 kemarin sebesar Rp 788 juta. Artinya, ada kebocoran Rp 1 miliar lebih. Sebagai kepala daerah, Wali Kota tidak ingin orang-orang yang terlibat dalam pengelolaan parkir di PBM terkena kasus hukum.
Sumber Berita : https://www.harianbhirawa.co.id/optimalisasi-pajak-pemkot-madiun-jadi-sorotan-kpk/