Diposting pada : 10 August 2022
Kategori : Sosialisasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) apapun bentuknya. Jika ada oknum yang kedapatan melakukan pungli, pihaknya tidak segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku. "Negara Indonesia ini berlandaskan hukum. Maka semua aparatur pemerintah harus taat hukum dalam menjalankan tugas dan kewajiban di pemerintahan termasuk di dalamnya mencegah dan menghindari pungli,". Dengan pemberian sosialisasi itu ia berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat kongkrit.