Diposting pada : 21 March 2023
Kategori : Pemerintahan
"Dari laporan MCP 2021, kami sudah diingatkan oleh KPK terkait dengan pengoptimalan pajak daerah yang tidak dimaksimalkan, yakni menyangkut parkir yang harusnya pakai e-parkir. Karena tidak pakai e-parkir, akhirnya bocor. Ini ada dasarnya. Pemerintah daerah tidak mengada-ada. Memang semua butuh proses. Tidak langsung diterapkan e-parkir. Butuh kesiapan sarana dan prasarana, serta yang terpenting sosialisasi kepada petugas parkir manual yang selama ini ada,". Maidi menjelaskan bahwa penerapan parkir dengan sistem portal OGS tersebut bertujuan untuk meminimalisasi kebocoran PAD.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/688665/pemkot-madiun-tertibkan-retribusi-parkir-pasar-besar-jadi-elektronik