Diposting pada : 21 March 2023
Kategori : Pemerintahan
“Dari laporan MCP tahun 2021, kita diingatkan oleh KPK terkait pengoptimalan pajak daerah dan mengurangi kebocoran pajak, yakni menyangkut e-parkir. Ini ada dasarnya. Pemerintah daerah tidak mengada-ada. Saya sebagai Walikota punya wewenang, tetapi tidak sewenang-wenang. Makanya saya kasih kebijakan sampai tahun ini. Ternyata tahun 2023 ini kita kembali mendapatkan rekomendasi MCP untuk menerapkan itu,". Penerapan parkir dengan sistim portal ini untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ada pihak-pihak yang menghambat kebijakan ini, lanjut Maidi, maka ia meminta untuk berani bertanggungjawab, jika suatu saat berimplikasi hukum.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-17189-kpk-bpk-mendagri-rekomendasikan-e-parkir-di-pasar-besar-madiun