Diposting pada : 21 March 2023
Kategori : Pemerintahan
Pada point tiga draft Perwal disebutkan bahwa diskotik, karaoke, permainan bola sodok, permainan ketangkasan elektronik, warnet yang digunakan untuk game online, dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat ditutup sampai dengan 28 April 2023. "Ini masih berupa draft. Nanti sesudah ini akan kita naikkan untuk mendapatkan penetapan dari pak Wali. Tentunya atas pertimbangan dari forkopimda,". Namun, lanjutnya, aturan pada draft Perwal itu belum final. Masih ada beberapa masukkan dari masyarakat yang meminta agar THM tidak ditutup total. Tetapi diperbolehkan buka dengan pembatasan waktu.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-17163-selama-ramadhan-tempat-hiburan-malam-di-kota-madiun-tutup-bagaimana-nasib-pekerja