Diposting pada : 17 March 2023
Kategori : Sosialisasi
"Kegiatan ini sebagai sosialisasi tentang hukum sekaligus langkah preventif terhadap tindakan melawan hukum sejak dini,". Dalam materi antikorupsi, Kejari setempat memberikan pemahaman mendalam kepada siswa tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut. Baik bagi pelaku maupun korban. Karenanya, diharapkan para siswa tidak membiasakan diri melakukan tindakan korupsi. Contoh sederhana tindakan korupsi, misalnya, mencontek saat ujian. Begitu pula dengan melanggar aturan sekolah secara umum. Membiasakan sikap tertib, disiplin, dan selalu taat terhadap orang tua dan guru bisa mencegah tindak pidana korupsi.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/687828/kejari-kota-madiun-gelar-program-jaksa-masuk-sekolah