Diposting pada : 20 March 2023
Kategori : Transportasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menekankan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/3984/2022 yang berlaku sejak 19. Desember 2022. Yakni, pelanggan KA Jarak Jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) Covid-19. "Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian. tiket,". KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Sedangkan bagi calon penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi hingga booster karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah. Sementara itu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen atau PCR. Namun, wajib didampingi oleh orang tua/wali yang memenuhi persyaratan perjalanan KA jarak jauh.
Sumber Berita : Bhirawa