Diposting pada : 06 March 2023
Kategori : Pemerintahan
Sebagai pagar yang bisa digunakan untuk membatasi kegiatan manusia adalah aturan. Namun hingga kini aturan tentang literasi digital belum ada, yang ada baru Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga kota Madiun merasa penting adanya peraturan daerah tentang hal ini. Maksud ini juga dikuatkan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Madiun, Noor Aflah. Bahwa perlu adanya landasan hukum yang pasti, karena kota Madiun sudah banyak infrastruktur yang dibangun.”Kedepannya kita perlu adanya landasan hukum karena kita tahu di kota Madiun sudah banyak infrastruktur yang di bangun untuk fasilitas-fasilitas ini,”. Aflah juga menambahkan bahwa fungsi dari Raperda ini nantinya siapapun yang menjadi pejabat daerah harus memenuhi kewajiban ini karena sudah ada perda.
Sumber Berita : https://bratapos.com/2023/03/06/penyelenggaraan-literasi-digital-pansus-dprd-kota-madiun-uji-publik-raperdanya/