Diposting pada : 25 August 2022
Kategori : Lalu Lintas
Sebanyak lima juru parkir (jukir) yang beroperasi di tepi jalan nasional dan provinsi wilayah Kota Madiun terjaring razia Tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Kamis (25/8/2022). "Sebagaimana amanat UU LLAJ kita berupaya untuk menertibkan parkir dijalan nasional. Karena berdasarkan UU, jalan nasional tidak diperkenankan untuk dipungut parkir,". Lima jukir tersebut bukan merupakan anggota dari Global Parkir Nusantara (GPN). Sementara ini ada lima. Jukir malam, disinyalir berbeda dengan pagi. Berdasarkan pengakuan dari jukir, hasil parkir disetorkan kepada ketua RT, lingkungan sekitar dan beberapa orang. Hal itu, tentunya akan menjadi atensi khusus Dishub Kota Madiun dalam melakukan inventarisasi dan melakukan pengecekan kebenarannya.
Sumber Berita : https://www.koranmemo.com/daerah/pr-1924265322/melanggar-aturan-lima-jukir-yang-beroperasi-di-tepi-jalan-kota-madiun-terjaring-razia