Diposting pada : 25 August 2022
Kategori : Lalu Lintas
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun akan menertibkan sejumlah lahan parkir liar utamanya yang berada di ruas jalan nasional. Ini mengingat berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22/2009, ruas jalan nasional tidak diperkenankan digunakan untuk lokasi parkir. “Untuk sementara ini kita himpun saja dulu datanya yang kita temui di lapangan karena sesuai UU LLAJ bahwa untuk jalan nasional tidak diperbolehkan untuk parkir dan tidak diperkenankan menarik retribusi parkir. Sementara ini kesimpulannya memang masih ada beberapa titik yang melanggar, ini kita inventarisasi, baru kita lakukan pengarahan dan pembinaan. Sementara ini ada 5 jukir yang pagi, untuk malam disinyalir tidak sama dengan pagi,”.