Diposting pada : 21 February 2023
Kategori : Pajak dan Perizinan
Rencana pemerintah pusat menyederhanakan UU terkait pajak dan retribusi direspon cepat Pemerintah Kota Madiun. Pemkot Madiun juga menyiapkan langkah awal untuk perubahan Perda retribusi dan pajak daerah di Kota Madiun. Audiensi dengan akademisi dari UGM pun digelar terkait itu. ”Jadi begini, pusat kan mau ada penyederhaan UU, seperti Omnibus Law kemarin. Tetapi ini terkait retribusi dan pajak. Karena harus menyesuaikan itu, Perda retribusi dan pajak kita juga sekalian disesuaikan”. Wali Kota menyebut pembahasan awal sengaja menggandeng akademisi dari UGM sebagai konsultan agar semakin optimal. Pajak dan retribusi memang merupakan sumber pendapatan daerah. Karenanya, pemasukan dari keduanya penting untuk pembangunan suatu daerah. Biarpun begitu, besaran retribusi dan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat. Karenanya, penentuan besaran pajak dan retribusi juga tidak boleh sembarangan.
Sumber Berita : https://www.harianbhirawa.co.id/pemkot-madiun-gelar-audiensi-dengan-akademisi/