DETAIL BERITA

Ganti Aturan Jadi Minumal 12 Bulan

Diposting pada : 22 February 2023
Kategori : Keagamaan

blog-img

Istri yang memilih berpisah dengan suami karena faktor ekonomi kini harus berpikir dua kali jika hendak mengajukan gugatan cerai. Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, alasan tidak diberi nafkah oleh suami tidak selamanya diterima pengadilan agama (PA). "Peraturan itu mulai berlaku pertengahan Desember 2022 lalu,". Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Pada peraturan itu disebutkan bahwa permohonan perceraian hanya bisa dikabulkan jika suami terbukti tidak menafkahi istrinya selama minimal 12 bulan. Menurut dia, perpanjangan jangka waktu tersebut diterapkan demi menurunkan potensi perceraian. Apalagi, jika proses mediasi antara kedua belah pihak menemukan titik temu. Permohonan cerai pasangan suami istri (pasutri) yang telah pisah rumah akan dikabulkan jika selama enam bulan mediasi belum menemukan titik temu.


Sumber Berita : Radar Madiun