Diposting pada : 21 February 2023
Kategori : Hukum
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan saat berjualan yang diatur dalam peraturan daerah. Dalam penertiban tersebut pihaknya mengedepankan langkah persuasif, salah satunya dengan memberi pembinaan terlebih dahulu dari pada penindakan. Slamet tak menampik keberadaan pedagang membantu menggeliatkan perekonomian daerah. Namun, juga tidak boleh melanggar. Apalagi, Pemerintah Kota Madiun sudah memberikan tempat-tempat untuk berjualan. Ia menambahkan sejumlah pedagang melanggar tersebut juga diberikan pemahaman dari Dinas Perdagangan terkait ketentuan dalam berdagang serta hak dan kewajiban yang harus dijalankan. "Prinsipnya kita ke depankan langkah persuasif dulu. Kita beri pemahaman dan Alhamdulillah para pedagang juga bisa mengerti dan memahami,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/681666/satpol-pp-kota-madiun-tertibkan-pkl-langgar-aturan-berjualan