Diposting pada : 21 February 2023
Kategori : Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun tak bisa memproses perekaman KTP-E bagi 300 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun yang tak punya nomor induk kependudukan (NIK). Mereka terancam tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Sebab, untuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus memiliki identitas lengkap. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio mengaku tak bisa berbuat banyak. Jika harus dilakukan perekaman, maka narapidana tersebut harus menjadi warga Kota, alamat tempat tinggal pun tidak boleh sembarangan. Kedati begitu, pihaknya bakal melakukan validasi dengan menggunakan sidik jari. Jika data kependudukan muncul, maka tidak perlu dilakukan perekaman. Namun jika belum, pihaknya akan mengikuti kebijakan lebih lanjut dari Lapas Kelas I Madiun.
Sumber Berita : Memorandum