Diposting pada : 20 February 2023
Kategori : Politik
Komposisi daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024 tidak berubah. Alokasi kursi DPRD Kota Madiun juga tetap 30 kursi. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024. "Untuk Kota Madiun sendiri ada empat dapil, dengan alokasi 30 kursi,". Adapun empat dapil tersebut meliputi Dapil Kota Madiun I mencakup Kecamatan Kartoharjo dengan alokasi delapan kursi, Dapil Kota Madiun II yang mencakup sebagian Kecamatan Taman (Taman A), yakni Kelurahan Mojorejo, Pandean, Kejuron, dan Taman dengan alokasi tujuh kursi. Dapil Kota Madiun III sebagian Kecamatan Taman (Taman B) meliputi Kelurahan Josenan, Kuncen, Manisrejo, Banjarejo, dan Demangan dengan alokasi enam kursi. Terakhir adalah Dapil Kota Madiun IV mencakup Kecamatan Manguharjo dengan alokasi sembilan kursi.
Sumber Berita : Memorandum